VIVAlog - Penerapan passenger service charge (PSC) atau penyatuan antara tiket pesawat dan airport tax akan mulai diberlakukan pada 28 September 2012. Setelah negara Filipina, Indonesia menjadi satu-satunya negara yang belum memasukkan biaya airport tax kedalam harga tiket, dan Maskapai Garuda Indonesia menjadi maskapai pertama yang menerapkan sistem tersebut.
Saat ini, maskapai Garuda Indonesia sedang melakukan sosialisasi kepada seluruh pihak, termasuk agen tiket perjalanan. Untuk tiket pesawat yang diterbitkan travel agent, Garuda Indonesia akan menggunakan IATA Building Settlement Plan sehingga diperlukan modifikasi dalam sistem settlement IATA.